Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah rampung membuat standar
operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Di antara isinya
adalah kelulusan siswa ditetapkan berdasarkan hasil ujian sekolah.
Penilaian oleh guru menjadi berjalan dengan baik. Sistem penentu
kelulusan yang baru itu, disambut baik oleh Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).
Ketua
Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian
kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah
merdeka. "Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan
penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.
Sulistyo
menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru
atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen,
sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.
Pria yang
juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah
itu menuturkan, para guru harus menjaga baik-baik amanah dalam menilai
kelulusan siswa itu.
"Guru
harus berani memberikan nilai kepada siswa apa adanya, jujur, dan penuh
tanggung-jawab," jelas dia. Seruan itu untuk mengantisipasi potensi para
guru melakukan katrol nilai, demi meluluskan anak didiknya. Selama
proses belajar berlangsung dengan baik.
Sulistyo
optimistis, para siswa bisa mengerjakan soal ujian sekolah. Apalagi soal
ujian sekolah juga dibuat oleh sekolah-sekolah di bawah koordinasi
dinas pendidikan setempat. Dia juga berharap kepala sekolah juga
mendukung skema baru penentuan kelulusan unas itu. Di antaranya adalah
kepala sekolah tidak boleh mengintervensi penilaian guru terhadap
siswanya.
Sulistyo mengatakan, kepala sekolah cukup mengawasi kinerja guru supaya mengajar dan menilai siswanya dengan baik.
Peneliti
pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani
juga merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah
itu. Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam
menentukan penilaian siswanya. "Dalam memberikan penilaian, guru terikat
dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.
Untuk
mengawasi penilaian siswa sebagai dasar kelulusan itu, Titik berharap
peran pengawas atau penilik sekolah lebih dioptimalkan lagi.
Sebagaimana
diberitakan Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, salah satu
perubahan dalam SOP Unas 2015 adalah penentuan kelulusan. Dia mengatakan
penentuan kelulusan murni berdasarkan ujian sekolah.
Meskipun
begitu ujian nasional tetap berlangsung dan berfungsi sebagai pemetaan
pendidikan di Indonesia. Dia berharap siswa mengerjakan unas dengan
sungguh-sungguh dan tanpa kecurangan, karena sudah tidak lagi berdampak
pada kelulusan.(wan)
Referensi artikel : http://www.jpnn.com
0 komentar:
Post a Comment