وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [Al Baqarah: 265]

RELAWAN OPERATOR

Sebagai relawan, kami memang harus siap dalam kondisi apa saja. Relawan itu bukan tak bernilai, tapi memang tak ternilai, demikian yang pernah disampaikan. Urusan kesejahteraan, biarkanlah kami lebih memilih makan sinkong dalam kenyataan, daripada makan roti dalam alam hayalan.

TANYA JAWAB SEPUTAR DAPODIKDAS BERSAMA P2TK DIKDAS PUSAT

OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ….
Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan..
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )

OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu…..
Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Mohon konfirmasi dan pencerahanya… …