OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ….
Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan..
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )
OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru
dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang
sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang
sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu…..
Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS
bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah
negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak
mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru
jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2
tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi
guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt
dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses
belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru
untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan
dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu
di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas
bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Mohon konfirmasi dan pencerahanya… …
Label:
Dapodik,
Info pendataan