Info dr om nazarudin kompeten
Membahas tentang bagaimana seharusnya GURU BK dan TIK di tempatkan di dapodikdas, menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekwivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan.
Secara teori sebenarnya mudah menentukan seorang Guru BK atau TIK itu bisa memenuhi batas minimum siswa atau tidak, cukup dengan melihat jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.
Teorinya memang demikian, tapi kenyataanya kenapa masih ada guru BK yang harus terbit SKTPnya di akhir semester?..
Bagi sekolah yang memiliki hanya satu guru BK atau satu guru TIK, memang tidak sulit untuk menghitungnya, tapi jika disekolah ternyata memiliki lebih dari satu guru TIK atau guru BK, dan jumlah muridnya kurang dari batasan minimum harus guru mana yang di tetapkan sebagai guru yang berhak untuk menerima SKTP.
Mungkin akan ada yang menjawab, suruh salah satu gurunya mengampu disekolah lain.
Jawaban seperti itu memang tidak salah, tapi perlu diingat sekolah yang dijadikan sekolah kedua bagi guru BK tersebut sudah memiliki guru BK belum, kalau sudah ada dan jumlah siswa yang lebih dari batas minimum disekolah tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan guru BK dari sekolah pertama bagaimana, siapa yang harus dimenangkan??
Karena kesulitan seperti itulah akhirnya pada semester 2 tahun ajaran 2013/2014 ada guru bk yang terbit SKTPnya pada akhir semester. Untuk mengurangi kesulitan penghitungan jumlah siswa untuk seorang guru BK dan guru TIK, maka diusulkan agar dimasukan kedalam rombel.
Memasukan guru BK dan guru TIK kedalam rombel akan membawa masalah baru, karena jam mengajar didalam sebuah rombel akan terhitung lebih dari batasan maksimum jumlah jam dalam sebuah rombel, jadi harus bagaimana dong????
Pada dapodik jenis rombel dibagi menjadi tiga jenis :
1. Rombel wajib (1)
2. Rombel Wajib tambahan (2)
3. Rombel tambahan (9)
Rombel wajib di isi untuk matapelajaran wajib sesuai dengan kurikulum jumlah jamnya juga tidak boleh melebihi atau kurang dari aturan kurikulum yang digunakan, jika rombel tersebut menggunakan kurikulum 2013 maka jumlah jamnya harus sesuai dengan aturan kurikulum 2013 begitu juga yang masih menggunakan KTSP (khusus utnuk kelas 3,6 dan kelas 9)
Rombel wajib tambahan, rombel ini berisi matapelajaran tambahan yang diperbolehkan dalam kurikulum, jika masih menggunakan KTSP disini sekolah bisa menambah jumlah jam mengajar maximum 4 jam, sedangkan unutk kurikulum 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali untuk mulok bahasa daerah masih diperkenankan diisi di jam wajib tambahan dengan jumlah jam tidak lebih dari 2 jam,..
Rombel tambahan untuk jenis rombel yang ketiga ini semua jam mengajar yang dimasukan dalam jenis ini tidak akan dihitung jumlah jamnya. Jenis rombel ini disediakan untuk menampung jam mengajar matapelajaran yang diajarkan diluar ketentuan kurikulum. jenis jam ini biasanya diperlukan untuk sekolah-sekolah swasta yang memiliki jam tambahan khusus matapelajaran khas sesuai dengan sekolahnya.
Dari ketiga jenis rombel tersebut yang paling memungkinkan untuk dimasukan oleh guru TIK dan guru BK adalah rombel tambahan (9) yang jika dimasukan tidak akan mengganggu jumlah maksimum jam mengajar sebuah rombel.
Kenapa harus di rombel tambahan?
Apa nanti jam ekwivalennya akan dihitung?
Apa SKTPnya nanti bisa keluar?
Mungkin pertanyaan seperti diatas akan muncul dibenak para operator sekolah, sebab OPS-lah yang nanti menjadi sasaran tembak para guru BK dan TIK jika SKTPnya tidak terbit.
Alasan kenapa harus di jenis rombel tambahan adalah :
Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah jam maxsimum rombel,..
Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam,..mereka hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukan mereka kedalam rombel maka sistem akan mudah menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru BK atau guru TIK, karena didalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
Jika guru BK atau TIK sudah memiliki jumlah rombel yang diasuk sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing rombel, sehingga didapat jumlah siswa tepat untuk seorang guru BK dan TIK.
Jika guru TIK dan BK menambah disekolah lain maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya,
Guru BK dan TIK memiliki kepastian yang jelas berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan BK, maka GURU BK DAN TIK WAJIB DIMASUKAN KEDALAM ROMBEL DENGAN JENIS ROMBEL TAMBAHAN.
SK saya pada semester ini adalah sbb :
ReplyDelete1. Guru TIK kelas 9 di kurikulum 2006 sebanyak 8 kelas atau 16 jam.
2. Guru BPTIK di kelas 7 kurikulum 2013 sebanyak 4 kelas atau 120 siswa.
jika dimasukkan di dapodik sbh guru tik kelas 9 kurikulum 2006 saya hanya masuk 16 jam. sertifikasi tidak cair.
jika dimasukkan ke guru bptik hanya bisa masuk 20 jam juga tidak cair, sertifikasinya.
Adakah cara yang memungkinkan untuk sukses di dapodik.
terimakasih
Permasalahan saya juga sama:
ReplyDeleteGuru BPTIK kur 2013 membimbing 13 kelas, rasio guru dan siswa = 1 : 420 , Namun belum valid , untuk sem 2. Sementara untuk data yang sama Sem 1 cair.
Sudah valid lah pak
DeleteSudah valid lah pak
DeleteSy ingin tanya dg kelebihan jam KJM sebab tggjwb sy 492 murid/siswa.
ReplyDeleteLandasan hukumnya apakah ada krn dinas tdk pernah membahas hal ink
Harusnya membimbing TIK dg BP harus beda dong, tp kenyataannya...Dibuat sama.
ReplyDeleteKan brrti yg sudah dibimbing BP nda usah dibimbing TIK dan sebaliknya.
Itu ide siapa...Kepinteren opo Akal-akalan....
Sy guru tik satu2nya di sklh dngn jmlh siswa 70, tgs tambahan kepala perpus, sampai saat ini blm valid. Apakah nnt bisa valid dngn keadaan seperti itu.
ReplyDeleteSaya juga guru TIK satu2nya di sekolah saya Bu, tapi sampai sekarang pun belum valid.
ReplyDeleteBagaimana kalau data sudah valid tapi SKTP nya tidak keluar? Kira2 salahnya dimana ya bapak/ibu?? ?
ReplyDelete