Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan 3
Hasil pengolahan akan menentukan :
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
Guru yang sudah mendapat SKTP Pada Triwulan 1 dan Triwulan 2, namun kehilangan haknya pada Triwulan 3 akibat hal hal tertentu.
Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
Label:
Berita,
Dapodik,
Info pendataan