Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan 3
Hasil pengolahan akan menentukan :
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar
pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode
sebelumnya.
Guru yang sudah mendapat SKTP Pada Triwulan 1 dan Triwulan 2, namun kehilangan
haknya pada Triwulan 3 akibat hal hal tertentu.
Guru...
Label:
Berita,
Dapodik,
Info pendataan