Bogor (Dikdas): Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK
Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok
Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian
Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang kelima SIM tersebut, Tagor
Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program
dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama
dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun
2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan
SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun
2015.
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan
adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang
berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.
“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya,
yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat
datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita
kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya
insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai
media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan
SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan
bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam.
Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang
guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang
guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat
dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.
“Jumlah guru yang banyak ini harus
diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan
sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di
mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK
Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak
kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu
memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat
seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi
penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya
sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
SIM Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan
golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan
golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya
kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.
SIM terakhir adalah SIM PKG, yang
bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret
profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat
kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari
keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional
guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK.
Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan
perbaikan dirinya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah
dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi
pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya sistem integrasi data ini sangat
penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini
terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.*
0 komentar:
Post a Comment