وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [Al Baqarah: 265]

RELAWAN OPERATOR

Sebagai relawan, kami memang harus siap dalam kondisi apa saja. Relawan itu bukan tak bernilai, tapi memang tak ternilai, demikian yang pernah disampaikan. Urusan kesejahteraan, biarkanlah kami lebih memilih makan sinkong dalam kenyataan, daripada makan roti dalam alam hayalan.
Home » , » sekolah yang tidak mengisi Dapodik, secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS

sekolah yang tidak mengisi Dapodik, secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS

Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS. Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016.
Adapun Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodikdas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Mengenai Ketentuan penetapan penyaluran alokasi Dana BOS ke sekolah di tiap triwulan adalah sebagai berikut : (Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodikdas saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan).
Adapun Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah). Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan:
  1. D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  2. D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  3. D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  4. D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  5. ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  6. ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  7. ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  8. ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  9. BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  10. BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  11. BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara.
Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

0 komentar:

Post a Comment