Hasil dari Rakor Tunjangan Dikdas 17 Februari 2015 @Garuda Plaza Hotel Medan Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi)
1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
2.PKG dilakukan secara manual
3.Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
4.Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun Masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.
(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)
4.Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
Agar SEGERA disikapi!!!!
1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
2.PKG dilakukan secara manual
3.Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
4.Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun Masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.
(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)
4.Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
Agar SEGERA disikapi!!!!
Peraturan tsb buat keseluruhan?atw cm di bawah di Depag?cz bukanya PKG sdh ada di Padamu
ReplyDelete