OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ….
Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan..
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )
OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru
dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang
sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang
sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu…..
Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS
bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah
negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak
mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru
jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2
tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi
guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt
dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses
belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru
untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan
dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu
di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas
bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Mohon konfirmasi dan pencerahanya… …
Jawab: Bukan tidak boleh pak, disarankan disekolahnya saja karena
yg namanya pembimbingan itu guru BK harus ada Setiap saat dilokasi
tempat bertugas karena pembimbingan tidak melihat jam tetapi keberaan
guru tersebut pada saat dibutuhkan.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Apakah guru yg latar pendidikannya bukan guru kelas tetapi
selama bidang studi nya mash tercover di guru kelas bisa di konversi??
begtu kah pak (misal S1 matematika, bahsa indonesia, IPA, IPS)…
Jawab: tabel konversi hanya untuk yg sudah sertifikasi, dulu kode
sertifikasi tidak terencana dgn baik sehingga setiap LPTK menulis kode
di sertifikat pendidikanya beda-beda untuk guru kelas, oleh karena itu
tabel konversi menjembatani sebagai penataan ulang agar seragam untuk
tahun-tahun berikutnya. Tabel Konversi tidak berlaku untuk yg belum
sertifikasi karena pasti sudah menggunakan tabel yg baru..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : untuk mata pelajaran IPA Yang lalu kan sudah d konversi ke
097 bagi yang tugasnya d smp,apakah ada masalah untuk kami yg
tersertifikasi biologi pada tahun 2007 padahal kami mengajar d smp,yg
skrng ini sdh jadi mapel ipa…?
Jawab: lihat di tabel konversi bahwa mapel biologi dengan kode 124
dan mapel IPA dengan kode 097, kedua mapel ini akan dikonversi ke tabel
baru menjadi 097. Artinya tidak ada masalah jika dulu biologi dengan
kode 124 akan dinilai sama dengan kode 097 (IPA terpadu) saat ini.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : di SMP saya kls 7 nya memakai kurikulum 2013. untuk guru bahasa sunda , itu dimasukannya matpel tambahan atau wajib..
Jawab: tergantung perda kalau bahasa sunda jadi mulok utama bisa dimapel wajib..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : awal permasalahannya : ketika daerah sekolah kami masih satu
wilayah dgn jabar mapel tsbt msh ada dikurikulum dan ketika terjadi
pemekaran (otda) maka mapel tersebut sudah tidak ada di kurikulum lagi.
catatan : sertifikasi pada tahun 2008, dan atau pemekaran (otda) pada
tahun 2010, maaf…. 125 sebaiknya dikonversikan ke kode berapa pa ? (yg
relevan)….
Jawab: bisa dilihat di tabel konversi kode 125 bisa dikonversi ke mapel apa saja.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : untuk kode 125 tingkat SMP itu mapel apa pak ? saya pernah
baca, yaitu antara mulok bahasa daerah dan atau mapel yg belum
ditentukan..?
Jawab: Kode 125 untuk kode mapel di SMP yg belum tercantum dalam
kurikulum. Ini juga sebuah keterlanjuran dari LPTK, kenapa ada mapel
disertifikasi tapi tidak ada di kurikulum. Jadi kode 125 dikonversi ke
kode lain yg relevan sesuai tabel konbersi yg sudah diterbitkan.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : data siswa dan rombel kok ndak masuk di rombel, kira2 apa yang salah?padahal uda sync beberapa kali..?
Jawab: terkait hal-hal teknis sebaiknya ditanyakan ke TIM Dapodik pak, mereka ahlinya bisa ke FB Infopendataan.dikdas.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Bagaimana nasib kami Guru Kontrak ini ya … saya diangkat kontrak 2009…
Jawab: kami tidak mengenal istilah guru kontrak, jadi saya tidak
bisa jawab. Kementerian hanya punya guru bantu sesuai permendikbud
diluar itu tidak ada kebijakan pengangkatan guru honorer yg menjadi
tanggungjawab kementerian.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : pak, apa aplikasi kk-datadik untuk Daerah Otonomi Baru (DOB)
sudah ada….? contohnya seperti kab.kolaka timur yg tahun 2013 masih
gabung dengan Kab. kolaka, terus diprogress pengiriman sudah berdiri
sendiri. Pikir saya, bahwa kk-datadik yg mengusul calon penerima
tunjangan melalui aplikasinya setelah PTK dianggap memenuhi syarat.
Tolong dikoreksi klo pemahaman sy salah pak??? atau adakah referensi
alur proses pengiriman dapodik hingga sampai pencairan tunjangannya
pak?? (bukan jadwalnya pak)…
Jawab: Menggunakan aplikasi yg sama dgn daerah lain pak…. Coba
dicari postingan saya proses pengiriman sampai penerbitan sk. Sudah
pernah saya tulis di FB..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : Maaf pa, mengenai Tunjangan Fungsional… Guru Honorer di SMP
Negeri yang mengajar TIK 28 Jam, apakah bisa diajukan untuk mendapatkan
Tunjangan Fungsional? Kebetulan saya operator dapodiknya, dan di SMP
saya ada guru honor yang mengajar TIK 28 Jam, belum pernah mendapatkan
tunjangan fungsional…. ? NUPTK sudah punya, dan masa kerja sudah 9
tahun. Apakah latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan mata
pelajaran nya?
Jawab: Bisa bu. Pastikan dapodiknya benar dan persyaratan dipenuhi…
Tidak harus sesuai tapi lebih diprioritaskan yg sesuai. Nanti akan
berkompetisi se ka kota berdasarkan urutan priotitas
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS: Untuk usulan aneka tunjangan 2014, apa harus memberkas seperti
yg diminta oleh pihak dinas daerah setempat karena katanya tidak akan
bisa memperoleh tunjangan kalau tidak memberkas … ?
Jawab: untuk aneka tunjangan tidak ada pemberkasan semua melalui
dapodik, kalau ada yg minta berkas ternyata ga dapat tunjangan, apa
jawaban yg minta berkas… Kalau dinasnya memahami tugas dan fungsinya
maka akan segera merespon dengan membentuk KK-Datadik, tidak perlu ada
surat atau instruksi dari pusat, jangan karena ada perubahan sedikit2
selalu tergantung surat dan petunjuk. Silahkan belajar karena sudah
diberi amanah untuk mengelola pendidikan di kab/kota masing2..
sumber: (Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: Teman kami ada maslah yg sertifikasi pusat lewat jalur PPG PNS
mengalami blokir pada rekeningnya karena kata bank permintaan dinas
karena lebih bayar.pdahal di web P2TK sudah diperbaiki datanya.Namun
hingga sekarang masih terblokir.Mohon petunjuknya kemana kami harus
melapor..data dapodik 2012 pun sudah kami update sesuai petunjuk mas
Adam dikdas…..?
Jawab: Itu nanti akan dibuka blokirnya setelah proses datanya
clear…itu terjadi karena awalnya rekening tsb terindikasi kelebihan
bayar
OPS: sesuai yang bapak sampaikan waktu di semarang, bahwa “DATA
YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR DATA PENERBITAN TUNJAnGAN TAHUN 2014
ADALAH DATA SEMESTER GENAP” –> yang harus sudah terkirim pada BULAN
PEBRAUARI 2014 karena penerbitan SK TUNJANGAN pada bulan maret 2014.
Benarkah demikian???
Jawab: YUP SEMESTER GENAP,… SEMESTER GENAP YG DIMULAI JANUARI 2014 … (Sumber: Nazarudin Kompetan )
OPS: sebenarnya masa kerja di ambil dari SK pengangkatan, TMT pengangkatan atau TMT Kepangkatan..?
Jawab: masa kerja diambik dari riwayat KGB
(Sumber: Nazarudin Kompetan )
OPS: guru BK di SMP di mapel tambahan saya isi 1 jam di smua rombel… itu benar apa tdk pak…..?
Jawab: Menghitung beban kerja guru BK adalah rasio siswa bukan dengan jam mengajar..
( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: apakah penambahan jam mengajar 4 jam pelajaran untuk setiap
kelas diakomodir oleh p2tk. sementara dapodik dimenu utama hanya sesuai
dg ktsp. mohon infonya mas bro…..?
Jawab: sekolah yg belum ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 tetap
menggunakan aturan lama bahwa ada batas maksimal 32 jam dan boleh
ditambah maksimal 4 jam disetiap rombel jika menerapkan KTSP. pengertian
penambahan 4 jam untuk setiap rombel adalah total untuk semua mapel
bukan 4 jam setiap mapel.
( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM’nya di SEKOLAH
INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH
INDUK’nya… (Misalnya: Sekolah Induk di SMP…selanjutnya mengambil JJM
tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan
dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru
…? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI’nya)
Jawab: Sertifikasi itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang
manapun mapel itu ada akan diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar
dikdas maka harus melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui
aplikasi SIMTUN.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: Mohon sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam
tugas tambahan guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola
Laboratorium, Petugas Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan
terima Kasih Salam Pendataaan.
Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas tambahan yg ada dasar
hukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah mengatur tugas tambahan siapa
saja. Diluar itu akan menjadi masalah karena tidak didukung dasar
hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas perpustakaan sudah ada pengakuannya
untuk memperoleh angka kredit namun bukan dalam pengakuan jam.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: mohon informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru
pemegang sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio
20:1 untuk SD. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang
jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20. Bagaimana dengan guru
yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya
kurang dari 20.
JAWAB: rasio tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah
yg berada di daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya
didirikan di daerah khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah
didaerah khusus sudah ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan
sekolah biasa.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS: di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di
rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan
untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon
maaf, untuk menegaskan saja pak….
JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal
yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning “anda tidak memenuhi
syarat”. Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel,
kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan
sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa
harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah
terdekat.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS……?
JAWAB: memang belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah
membuat aturan dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan
Data di Satuan pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS
disekolah. Kita akan usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus
meyakinkan banyak pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator
sangat penting.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : Daerah kAmI sulit jangkauan… kalau ke kab. aja hrs naik ketek
12 jam kalau // naik spit sampai 3-4 jam.ada jam -jamnya pak . Jadi
daerah sy teRmasuk apa pak…?
JAWAB: ..Untuk masuk daerah khusus harus terdaftar dalam SK Bupati,
Jadi Bupati lebih tau daerahnya dari pada saya, kalau bupati sudah
menetapkan… saya bisa memberikan tunjangan khusus, kalau bupati tidak
meng SK-kan… saya juga tidak bisa memberikan tunjangan khusus. (Sumber:
Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : bupati sdh memberikan sekolah 2 yg masuk daerah khusus .pak
sy tinggal di lalan daerah perairan ongkos ke kab. Aja bs hbs
Rp.700rb.tambah nginap pak biayanya besar.kmrn ada sk bupati 2012 dan
mengajukan ke pusat blm gol.km selaku kwn 2 minta solusi dr bpk gmn
baiknya….?
JAWAB: ..kalau sudah ada SK bupati, selanjutnya pastika datanya masuk dapodik terisi dengan benar.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : Bagimana dgn sekolah saya smpn 6 satap limboto kabupaten
gorontalo,kls 7 siswanya 23,kls 8 siswanya 27,kls 9 siswa hanya 7 org,d
gabung dgn sklh lain jarak sklhnya 6 s/d 10 kilo mana lagi jlnnya
rusak,,,bagimana jln keluar untuk kami yg d tugaskan d satap..?
JAWAB: Satap ada rasionya sendiri bu, dan tidak menggunakan rasio yg di PP 74 tetapi masuk dalam kategori khusus.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : Jika PP 74 thun 2008 diterapkan bisa gawat, karena sebahagian
di wilayah indonesia timur jumlah rata2 siswa per rombel ada yg tidak
mencukupi jumlah 20 orang. Dan itu bukan daerah kategori khusus. Dan
fakta Dengan data DAPODIK lebih jelas mengenai data siswa berdasarkan by
name by address, mohon pencerahan dari pihak yang terkait tentang
realita yang ada berdasarkan data siswa yang berdasarkan DAPODIK. Bisa
jadi AKAN lahir siswa SILUMAN untuk mencukupkan 20 orang per rombel…?
JAWAB: siswa siluman tidak akan bisa masuk karena harus mempunyai
nomor induk siswa (NISN) yg dikeluarkan dari pusat. Jadi agak kecil
kemungkinan dimanipulasi.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : apa TFG untuk GTT jg berdsarkan dapodik pak ..?
JAWAB: Tunjangan apapun tetap melalui dapodik untuk jenjang dikdas.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di
rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan
untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon
maaf, untuk menegaskan saja pak…..?
JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal
yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning “anda tidak memenuhi
syarat”. Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel,
kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan
sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa
harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah
terdekat.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : Klu boleh saran Pak Tagor, agar kisruh dimaksud di daerah tdk
terulang di kemudian hari, apa salahnya klu penyaluran TPG tsb
dilakukan langsung oleh pusat berdasarkan dapodik. Daerah hanya
memverifikasi data saja. Toh juga sumber anggarannya dari APBN.
Mekanisme transfer daerah sepertinya tdk perlu dan menyita energi. Belum
lg di beberapa daerah estimasi TPG 2014 tdk dapat dicantumkan dlm APBD
murni kab/kota, spt di Gunungsitoli, karena harus menunggu PMK Penetapan
Alokasi Dana TPG 2014, katanya…..?
JAWAB: ITU sudah kita upayakan, sepertinya harus merubah
undang-undang keuangan daerah pak dan itu harus ke DPR RI, dan sedikit
keberatan dari kab/kota karena anggran mereka akan turun. Namun upaya
terus kita lakukan mudah2 dari arus bawah juga menyuarakan itu secara
resmi ke pemerintah atau DRP RI.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : Maaf pak Tagor Harahap utk keaktifan PTK sem 1 dicentang pada bulan apa dan sem 2 smpe bln apa?mksih pak..?
JAWAB: Sekarang ini sudah harus semester 2, dasar penerbitan SK
menggunakan Semester 2 seperti gambar dalam postingan saya kemarin,
terakhir bulan februari 2014 (lihat surat edaran dirjen dikdas).
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : syarat dan ketentuan untuk GTT apa jg spt PNS pak??? trs yg
memperoleh tunjangan itu hanya GTT yg masuk K2 apa smua GTT pak tnp
membedakan K2 apa tidak….?
JAWAB: Semua Tunjangan ada persyaratannya yg sudah diatur dalam
perundang-undangan. Untuk Tunjangan khusus semua guru berhak dapat
dengan tidak melihat status kepegawaiannya. Kenapa demikian karena
bertugas di daerah khusus itu sangat berat tidak semua guru mau berbakti
disana, oleh karena itu status dan masa kerja bukan penghalang karena
pemerintah mengedepankan proses belajar mengajar harus jalan tidak
terhalangi oleh status kepegawaian. Oleh karena itu dalam postingan
saya, kami membuat surat ke bupati agar hati2 dalam menunjuk sekolah
daerah khusus, kalau salah maka guru dikota pun akan menerima, ini yg
tidak kita inginkan karena di daerah lain guru di daerah khusus belum
kebagian tunjangan akibat bupati terlalu serakah mendaftarkan sekolah yg
tidak terlalu sulit sebagai sekolah daerah khusus.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : dimana sj bisa peroleh file perundang~undangan untuk smua aneka tunjangan pak….?
JAWAB: Semua bisa diperoleh melalui internet pak, itu juga yg saya
lakukan, tapi kalau mau saya akan email silahkan kirim emailnya, dan
kalau webkita sudah jalan akan saya upload disana pak. (Sumber: Tagor
Alamsyah Harahap )
OPS : di PP 74 tahun 2008 sya tidak menemukan bahwa tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium di SMP harus satu orang tidak boleh lebih…Di
mana saya bisa mendapatkan keterangan itu? Mohon pencerahannya…
JAWAB: Dalam permendiknas 26 tahun 2008. yg terkait dengan
laboratorium bahwa ada Kepala Lab, ada Teknisi, dan Ada Laboran. Aturan
jumlah nanti diatur dalam juknisnya
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : apakah juknis tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2014
belum ada,…….? kalau sudah ada kapan di sosialisasikan…..?agar kami
bisa meneruskan k guru2….karena berkaitan dengan jjm yg dari luar
dikdas, apakah masih memakai manual, karena skrg sudah ada dapodikmen,
…..mohon penjelasan pak, agar kami bisa menyampaikan informasi k guru2
lebih awal…….?
JAWAB: ….Juknis belum bisa diterbutkan karena PMK (Peraturan
menteri keuangan) belum terbit, terkait dengan JJM di luar dikdas masih
manual karena sistem belum terintegrasi dengan dikmen dan tingkat
keterisian dapodikmen belum tinggi jadi kemungkinan banyak sekolah yg
tidak terjaring di dikmen
OPS : program kok acuannya cuman negeri aja. swasta di kemanain….?
JAWAB: …Seluruh acuan bukan dari negeri dan swasta .. tapi semua
kembali ke peraturan dan perundang2an yg berlaku .. utk kelas paralel
haram hukum nya apa bila salah satu kelas dalam.tingkat yg sama memiliki
siswa di bawah syandar yaitu di bawH 20 maka seluruh rombel oada
tingkat itu dianggap tdk normal…
(Sumber: Ibnu Aditya Karana).
OPS : Klo mndpatkan bea siswa s2 dr kemendikbud.. apkah tunj
sertfikasinya ttp ada? atw brhenti smntara krna tdk mmnuhi 24 jam? ataw
mndapt dispensasi kul jalan.. tunj srtifkasi jalan..?
Jawab : berhenti sementara selama guru ikut kuliah, setelah lulus
dan aktif kembali dan melaksanakan beban mengajar 24 jam perminggu dapat
menerima kembali (pasti sudah kompeten karena sudah S2, kalau tidak ada
perubahan ya tunjangan stop lagi)…
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : bapak Tagor mau tanya klo dapat tunjangan profesi apa juga bisa dapat tunjangan kualifikasi S1/D4..?
Jawab : persyaratan ikut sertifikasi adalah sudah S1 atau D4,
sedangkan bantuan kualifikasi adalaah yg belum S1. jadi tertutup peluang
bagi guru yg sudah sertifikasi untuk menerima bantuan kualifikasi (hal
yg sangat sederhana tapi kok tidak bisa dipahami, sebagai seorang guru
sepertinya bapak harus banyak membaca PP Guru dan UU Guru)..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : kebanyakan yg sudah dapat SKTF yg di e’Batara Pos – Bank BTN
Nomor SK : 0041.28/C5.6/FU/P/2013 diwilayah Banten belum Turun…?
Jawab : Kemungkinan retur, hal ini karena guru menggunakan rekening
sendiri yg tidak dijamin muo agar rekening tetap hidup walaupun dana
direkening nihil seperti rekening mou yg dibuka dari pusat tetap aktif
walau nihil .
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : untuk guru non PNS sudah inpassing, data di dapodik juga
sudah ada golongan n masa kerja, tp stlh sy lihat di Cek SK Tunjangan
Guru kok masih belum ada golonganya? dan kok masih dpt 1.500.000?
Jawab : pusat akan menyesuaikan pembayarannya bu di triwulan berikutnya
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : TP/P = Pusat, TP/T=Kab/Kota ….. fitur itu baru Pusat, Kab/Kota belum bisa sementara..?
Jawab : Untuk di pahami fitur yang tertampil rincian realisasi
pebayaran sementara baru untuk PTK yang pembayarannya melalui dana Pusat
(bisa di lihat di nomor SK itu adlah TP/P), Untuk PTK yang di bayarkan
oleh dinas Kab/Kota atau kode nomor sk TP/T sementara kami masih
menunggu hasil finalisasi reallisasi pembayaran dari dinas kab kota..
(Sumber: Ibnu Aditya Karana)
OPS : SK itu terbit untuk satu tahun apa per triwulan saja..?
Jawab : SK untuk 1 satu tahun, tetapi pembayaran berdasarkan
pemenuhan persyaratan, misalnya walau SK sudah terbit tetapi pindah
menjadi struktural maka wajib berhenti dibayarkan.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
OPS : di daerah kami Pengelola Tunjangan selalu melimpahkan semua
ke KK Datadik, dengan alasan semua sudah di DAPODIK. kalau demikian
limpahkan saja semua KK Datadik,… sehingga tidak adalagi saling lempar,…
dalam SK KK Datadik ditambah saja Operator Sertifikasi, Operator Aneka
Tunjangan, dan apalah Operator lainnya, semua dibawah koordinasi KK
Datadik. karena Kunci keberhasilan DAPODIK adalah KK Datadik
Kabupaten/Kota…?
Jawab : Tugas KK Datadik memastikan data DAPODIK Lengkap dan
Benar, Tugas Pengelola Tunjangan memastikan calon penerima sesuai
kriteria tunjangan dan memilih calon penerima tunjangan sesuai batasan
kuota. Sudah jelas pembagian tugasnya agar saling bersinegri. Kedua
opetaror perannya sama pentingnya, Tidak akan ada penerima tunjangan
jika tidak ada Data DAPODIK, Tidak ada penerima tunjangan walapun
dapodiknya ada tetapi tidak diusulkan dan diverifiksi pengelolaa
Tunjangan (jadi sama2 orang penting), please silahkan berdamai…..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : tunjangan profesi yg dibayarkan melalui dana dekon,kenapa
sampai sekarang dana triwulan 2 belum cair? kami sering mendapat
pertanyaan dari DPRD dan rekan2 guru tentang hal tersebut….mohon
penjelasannya pak!..?
Jawab : Triwulan 2 tidak turun karena berdasarkan catatan historis
kepemilikan jam di Dapodik jamnya menjadi Kurang atau Hilang, ini
indikasi terjadi tukar-tukaran jam agar guru lain bisa dapat jam…
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
OPS : untuk Dikmen dan TK guru bantunya sudah menerima honorarium
namun dikdasnya yg belum,,ternyata setelah diusut banyak terdapat
rekening yang sudah mati,,akhirnya tidak masuk honorariumnya,,,kami
sudah berusaha mengirimkan kembali data dan rekeningnya pa,,,namun belum
masuk jg..sekali lgi mohon maaf sebelumnya…mohon petunjuknya…?
Jawab : rekening guru bantu semua ganti dan dibuks di bri. Kami
sudah transfer dan silahkan datang ke BRI terdekat dgn surat keterangan
dari kepsek yg berisi NIGB..
Saya salah mengisi jam mengajar 2 orang PTK mapel PKn di SMP Kurikulum KTSP, PTK 1 terisi 30 jam, dan PTK 2 waksek, jam mengajar terisi 6 jam yang seharusnya 12 jam dari 6 rombel. PTK 1 sudah keluar SKTP dengan jjm 30 jam. kemudian data saya perbaiki melalui BSD 2.07, namun pada lembar info PTK ternyata PTK 1 jumlah jam mengajar 30, jumlah jam linier 24. PTK 2 tugas tambahan 12 jam, jam mengajar masih 6 jam. Pertanyaan saya apakah kedua PTK bisa mendapat TPP? Bagaimana cara mengatasi supaya kedua PTK ini sama-sama mendapat TPP? Trims.
ReplyDeleteSaya guru TIK SMP, jumlah jam saya kurang sehingga harus menambah dari SMK (KKPI), tetapi kenapa sampai sekarang SKTPny belum terbit, padahal tahun lalu KKPI bisa ditambahkan tuk TIK SMP?
ReplyDelete