Cara pengisian Guru TIK dan Guru BK Pada Dapodikdas 3.0.0 kiranya bukan hal baru akan cara input JJM dan validasi data kedua Guru tersebut dalam entry data pada Dapodikdas. berikut petunjuk yang saya kutip dari Manual Dapodikdas sebagai panduan yang diberikan dari kemdikbud go.id dalam hal ini juga implikasinya menyangkut Validasi data Tunjangan Guru dari Aplikasi Dapodikdas.
Untuk pengisian guru TIK, baik itu di kurikulum SMP KTSP atau SMP 2013, pengisiannya adalah sebagai berikut:
Pertama pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya karena untuk bisa memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 peserta didik. Aplikasi menghitung jumlah peserta didik bukan pada tabel peserta didik melainkan dari jumlah peserta didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel:
Kedua, pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK penting Peranan Guru TIK ini . Isian ini terdapat pada data individual PTK.
Kemudian masukkan pembelajaran guru TIK di Jam Tambahan, dan pilih Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kolom Nama Matpel dan jumlah jam diisi 2 jam.
Catatan: jumlah jam untuk guru TIK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.
Untuk Guru BK atau guru Bimbingan Konseling cara input pada Dapodikdas sebagai berikut.
Penjelasan singkat tentang pengisian pembelajaran untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling), berikut gambar dan langkah untuk pengisian Guru BK.
Pertama kita pilih tombol Tambah pada tabel rombonGan belajar, kemudian akan muncul kembali tabel/jendela baru dengan 2 pilhan alokasi jam Matpel wajib (tambahan max. 4 jam) dan Matpel Tambahan, jika sudah muncul tabel maka pilihlah salah satu seperti gambar berikut
Jika sudah mencentang sesuai dengan pilihannya dan untuk guru BK (Bimbingan dan Konseling) bisa mencentang Matpel Tambahan, akan muncul pilihan Bimbingan dan Konseling
Dan akan muncul data dan isian kolom sebagai berikut, dan di kolom Jam bisa diisi 2 jam atau sesuai dengan jam sekolah tersebut, untuk tahun ini di versi aplikasi 3.00 BK ( Bimbingan dan Konseling ) masuk ke dalam rombongan belajar karena untuk memudahkan penghitungan jam mengajar jika ada guru BK yang mengajar di sekolah lain.
Dan langkah terakhir jangan lupa untuk merubah Jenis PTK pada tabel PTK dengan di rubah menjadi Guru BK seperti gambar berikut:
Catatan: jumlah jam untuk guru BK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/08/pengisian-jjm-guru-bk-dan-guru-tik-pada.html#ixzz3AHZ8Ws80
0 komentar:
Post a Comment