وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [Al Baqarah: 265]

RELAWAN OPERATOR

Sebagai relawan, kami memang harus siap dalam kondisi apa saja. Relawan itu bukan tak bernilai, tapi memang tak ternilai, demikian yang pernah disampaikan. Urusan kesejahteraan, biarkanlah kami lebih memilih makan sinkong dalam kenyataan, daripada makan roti dalam alam hayalan.
Home » » 1.064.105 SK PENCAIRAN TPG TELAH DITERBITKAN OLEH KEMENDIKBUD

1.064.105 SK PENCAIRAN TPG TELAH DITERBITKAN OLEH KEMENDIKBUD

seseorang guru bisa dikatakan Layak atau tidaknya  mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru, semua itu dilihat dari kelengkapan persyaratannya.
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK Tunjangan Profesi Guru :
1. karena telah pensiun atau meninggal dunia,
2. tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar,
3. beralih ke jabatan struktural,
4. guru tidak tetap,
5. rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari satu kelas 20 siswa.
Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,”
Muhamad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota unutk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05/2014).
SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari :
1. SK untuk guru jenjang PAUD (TK)
2. pendidikan dasar (SD, SMP, SLB)
3. pendidikan menengah (SMA dan SMK)
Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK.
Demikian informasi tentang SK tunjangan Profesi Guru, kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang telah terbit Sk nya.
sumber : http://kemdikbud.go.id/

0 komentar:

Post a Comment