وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [Al Baqarah: 265]

RELAWAN OPERATOR

Sebagai relawan, kami memang harus siap dalam kondisi apa saja. Relawan itu bukan tak bernilai, tapi memang tak ternilai, demikian yang pernah disampaikan. Urusan kesejahteraan, biarkanlah kami lebih memilih makan sinkong dalam kenyataan, daripada makan roti dalam alam hayalan.
Home » » Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014 disalurkan Oleh Pemerintah Daerah

Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014 disalurkan Oleh Pemerintah Daerah

 Informasi yang mungkin bisa membuat sedikit lega bagi para guru yang sudah bersertifikat pendidik, karena mendikmud, muh Nuh telah menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi bupati dan wali kota, isi dari surat tersebut mendikbud menghimbau kepada bupati dan wali kota untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru. penyaluran dana tunjangan tersebut paling lambat tanggal 30 april 2014, 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

0 komentar:

Post a Comment