Informasi yang mungkin bisa membuat sedikit lega bagi para guru yang
sudah bersertifikat pendidik, karena mendikmud, muh Nuh telah
menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi bupati dan wali kota,
isi dari surat tersebut mendikbud menghimbau kepada bupati dan wali kota
untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru. penyaluran dana
tunjangan tersebut paling lambat tanggal 30 april 2014,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan
surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk
segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil
daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat
tanggal 30 April 2014.
untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening
masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan
melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk
guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank
Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan
dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang
memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Dalam surat edarannya,
Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan
pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat
tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru
bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir
Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
0 komentar:
Post a Comment