P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas
Posted by Yahya
Posted on 20:30
with No comments
Bogor (Dikdas): Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK
Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok
Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian
Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang kelima SIM tersebut, Tagor
Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program
dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama
dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun
2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan
SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun
2015.
Label:
Aplikasi Dapodik,
Dapodik
VIP-kan Guru-guru Kita!
Posted by Yahya
Posted on 20:28
with No comments
Oleh: Anies Baswedan
Berapa jumlah guru yang masih hidup?” itu pertanyaan Kaisar Jepang sesudah bom atom dijatuhkan di tanah Jepang.
Kisah itu beredar luas. Bisa jadi itu
mitos, tetapi narasi itu punya konteks yang valid: pemimpin ”Negeri
Sakura” itu memikirkan pendidikan sebagai soal amat mendasar untuk
bangkit, menang, dan kuat. Ia sadar bukan
alam yang membuat Jepang menjadi kuat, melainkan kualitas manusianya.
Pendidikan jangan pernah dipandang sebagai urusan sektoral. Pendidikan
adalah urusan mendasar bangsa yang lintas sektoral. Hari ini 53 persen
penduduk bekerja kita hanya tamat SD atau lebih rendah, yang
berpendidikan tinggi hanya 9 persen. Pendidikan bukan sekadar
bersekolah, melainkan fakta itu gambaran menampar yang membuat kita
termenung.
Label:
Berita
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
Posted by Yahya
Posted on 18:43
with 2 comments
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Label:
Info pendataan,
Padamu Negeri
INFO PADAMU NEGERI KEMDIKBUD DAFTAR RILIS FITUR 2 MARET 2015
Posted by Yahya
Posted on 17:40
with No comments
Berikut
adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00
WIB
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
Label:
Info pendataan,
Padamu Negeri
Tata cara verval NRG untuk PTK yang sudah sertifikasi pendidikan.
Posted by Yahya
Posted on 20:29
with No comments
Informasi Pembayaran Tunjangan Profesi
Posted by Yahya
Posted on 19:15
with No comments
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun
2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS
binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Label:
Dapodik,
Info pendataan



